Lompat ke isi
Lambang Kementerian Hak Asasi Manusia
KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA RI
e-Office

Surat bukan sekadar kertas.
Surat adalah jejak kerja negara.

Setiap surat yang dicatat, didisposisikan, dan ditindaklanjuti tepat waktu menjaga organisasi tetap dapat dipertanggungjawabkan.

  • Bukti administrasiSurat yang tercatat menjadi bukti sah atas apa yang diputuskan dan dikerjakan.
  • Dasar pengambilan keputusanPimpinan memutuskan berdasarkan surat yang lengkap, benar, dan sampai tepat waktu.
  • Pengendalian pekerjaanDisposisi dan tenggat memastikan setiap perintah punya penanggung jawab dan batas waktu.
  • Pertanggungjawaban organisasiArsip surat yang tertib adalah bentuk akuntabilitas kepada pimpinan dan publik.

Batas waktu penyelesaian

Sangat Segera / Kilat 24 jam
Segera 2 x 24 jam
Paraf tiap jenjang 1 hari kerja

Derajat kecepatan: Permenham 4/2025 tentang Tata Naskah Dinas. Paraf: matriks alur konsep surat keluar.

Akses pegawai

Masuk

Gunakan NIP atau alamat surel dan kata sandi Anda.