KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA RI
e-Office
Surat bukan sekadar kertas.
Surat adalah jejak kerja negara.
Setiap surat yang dicatat, didisposisikan, dan ditindaklanjuti tepat waktu menjaga organisasi tetap dapat dipertanggungjawabkan.
- Bukti administrasiSurat yang tercatat menjadi bukti sah atas apa yang diputuskan dan dikerjakan.
- Dasar pengambilan keputusanPimpinan memutuskan berdasarkan surat yang lengkap, benar, dan sampai tepat waktu.
- Pengendalian pekerjaanDisposisi dan tenggat memastikan setiap perintah punya penanggung jawab dan batas waktu.
- Pertanggungjawaban organisasiArsip surat yang tertib adalah bentuk akuntabilitas kepada pimpinan dan publik.
Batas waktu penyelesaian
Derajat kecepatan: Permenham 4/2025 tentang Tata Naskah Dinas. Paraf: matriks alur konsep surat keluar.
Akses pegawai
Masuk
Gunakan NIP atau alamat surel dan kata sandi Anda.